Rabu, 30 Mei 2012

HUKUM PERIKATAN



SENIN, 30 APRIL 2012

HUKUM PERIKATAN



Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi , perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.

Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat dalam perundang undangan, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun undang-undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi perbankan, pasar modal, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya. Hukum perikatan didalamnya mengandung dua asas yaitu asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian apa saja dalam menambahkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Adapun pengertian hukum perikatan menurut Subekti (1987:25) adalah antara dua pihak atau lebih suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis. Misalnya jual-beli, sewa-menyewa, hibah, bagi hasil, kredit/hutang piutang, dll.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang daya berlakunya sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat.

Pembahasan
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan. Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian, kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri melakukan hak dan kewajiban sebagaimana yang di tetapkan dalam isi perjanjian.
Dalam melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikat yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan sebgai berikut:
A.  AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). Pasal 1320 KUHPERberisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi:
1.    Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada pesesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan suatu perikatan.
2.    Kecakepan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.    Objek tertentu
Objek tertentu artinya pihak dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4.    Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak dibolehkan melawan undang-undang, kebiasaan dan ketertiban umum.
Pasal 1338 KHUPER berisi tentang perjanjian yang dibuat secara syah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketentuan sebagai dasar hukum bagi berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perbuatan hukum dalam kegiatan perekonomian. Kalusul Pasal 1338 KHUPER sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan kebebasan para pihak dalam melakukan perjanjian ataupun pengikatan yang melengkapi ketentuan yang belum diatur oleh undang-undang.
Pelanggaran dalam hukum perikatan diatur oleh pasal 1365 KHUPER tentang perbuatan melawan hukum/Onrechtmatigdaad “Tiap perbuatan hukum perdata yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian kepada pihak lain maka pihak yang dirugikan menuntut ganti kerugian. Bentuk ganti kerugian adalah biaya, rugi dan bunga.
Dasar hukum perikatan KUHPER adalah hukum yang bersifat umum sedangkan KUHD adalah hukum yang bersifat khusus Lex specialis derogate lex generalis (hukum yang bersifat khusus menyampingkan hukum yang bersifat umum) apabila pengaturan perikatan diatur oleh dua dasar hukum yang sama.

B.   SUBJEK HUKUM PERIKATAN
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7) sebagai berikut:
1)   Perusahaan perseorangan
2)   Perusahaan Persekutuan (Pasal 1618 KUH Perdata)
3)   Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4)   Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5)   Perseroan terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan  Dagang (PD).
Prosedur pendirian sbb:
a)  Akte pendirian Notaris
b)  Izin usaha Departemen Perdagangan/ dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib Daftar Perusahaan.
c)   Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan.
Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (pasal 1618 KUHPER). Hubungan hukum dilakukan dengan:
1.    Pendirian atas perjanjian berupa pemasukan dan pembagian keuntungan atau manfaat/Pasal 1633-1635 KUHPER.
2.    Pengurus, para peserta atau persero untuk menjalankan persekutuan sesuai tujuan.
Firma (pasal 16-35 KUHD) menurut Daeng (2009:8) mempunyai pengertian:
1.    Beberapa orang persero melaksanakan perusahaan dengan memakai nama bersama  “Firma”.
2.    Tiap persero bertindak keluar melakukan perbuatan hukum akan mengikat semua anggota persero/tanggung renteng.
3.    Tanggung jawab persero pribadi untuk keseluruhan artinya kreditur dapat menagih utang piutang harta persero dan harta pribadinya.
Mendirikan Firma dengan tiga syarat yaitu akta pendirian, pendaftaran di Panitera Pengadilan Negeri, Pengumuman dalam berita Negara.

C.  PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
1.    Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.    Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3.    Asuransi
Asuransi menurut pasal246 KUHDadalah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
4.    Perbankan
Kredit Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain untuk melunasi hutang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan.
5.    Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perlindungan atas Hak Cipta, merek dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang dalam haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.    Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7.    Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak debitur.
8.    Pasar Modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaranjual beli efek dengan memperdagangkan diantara mereka.


D.  OBJEK HUKUM PERIKATAN
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda adalah sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang.
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.

E.   WANSPRESTASI DALAM HUKUM PERIKATAN
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji atau cidera janji. Dalam hal ini pihak kreditur dapat melakukan somasi atau teguran kepada debitur baik tertulis maupun tidak tertulis yang isinya agar debitur melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian atau perikatan.

F.    KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan undang-undang. Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,  asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya yang menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi kepentingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Hukum perikatan mengandung asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebgai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER.

SUMBER
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf



Nama Anggota:
*    Birilakbar Ryanifian (21210423)
*    Chalida Fathia (21210546)
*    Dinar Tri Anggraini (22210069)
*    Rizchi Ramadhan (28210922)
*    Yulianti (28210754)

hukum dagang


ASPEK HUKUM TRANSAKSI (PERDAGANGAN)
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI ERA GLOBAL:
SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN

ABSTRAK  
Seiring dengan perkembangan globalisasi, dunia perdagangan dan dunia bisnis ikut berkembang dengan munculnya model transaksi bisnis dengan teknologi tinggi (high-tech improvement). Kondisi ini di satu pihak membawa keuntungan terutama karena  efisiensi, namun di pihak lain membawa keraguan terutama untuk permasalahan hukum mengenai legal certainty atau kepastian hukum, keabsahan transaksi bisnis, masalah tanda tangan digital (digital signature), data massage, jaminan keaslian (authenticity) data, kerahasiaan dokumen (privacy), hukum yang ditunjuk jika terjadi pelanggaran kontrak (breach of contract), masalah yurisdiksi hukum serta hukum yang diterapkan (aplicable law) bila terjadi sengketa,  pajak (tax), juga perlindungan terhadap konsumen pengguna (protections of consumers).

A. PENDAHULUAN 
      Globalisasi adalah salah satu kata yang sangat sering disebut-sebut pada  akhir era milenium dua dan awal milenium tiga ini. Ungkapan bahwa kita hidup pada era globalisasi adalah ungkapan yang selalu disebut-sebut dalam diskursus di ruang publik serta studi mengenai transfomasi atau perubahan sosial yang terjadi saat ini. 
      Globalisasi saat ini sering dilukiskan sebagai penyusutan terhadap ruang dan waktu yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mencerminkan peningkatan interkoneksi serta interdependensi sosial, politik, ekonomi, dan kultural masyarakat dunia. Umumnya kajian ekonomi mengenai globalisasi menyampaikan pandangan bahwa esensi dari globalisasi adalah ‘meningkatnya’ keterkaitan ekonomi nasional melalui perdagangan (baik dengan model yang konvensional maupun dengan model yang merujuk pada nilai-nilai serta perilaku modern : tambahan penulis), aliran keuangan dan penanaman modal atau investasi asing secara langsung (foreign direct investment).
      Seiring dan sejalan dengan perkembangan globalisasi, dunia perdagangan dan dunia bisnis juga ikut berkembang. Dalam perkembangan yang paling mutakhir, muncul sebuah model transaksi bisnis yang sangat inovatif yang mengikuti kemajuan teknologi tinggi (high-tech improvement) di bidang media komunikasi dan informasi. Ditemukannya teknologi internet (interconection  networking) yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer, cybernet atau world wide web (www) yang memungkinkan terjadinya transformasi informasi secara cepat ke seluruh jaringan dunia melalui dunia maya telah melahirkan apa yang disebut oleh Alvin Toflfler dalam The Third Wave (1982) sebagai ‘masyarakat gelombang ketiga’.
      Teknologi internet telah pula merubah secara signifikan tiga dimensi kemanusiaan, meliputi perilaku manusia (human action), interaksi manusia (human interaction) dan hubungan antar manusia (human relations).
      Dalam bidang perdagangan, adanya teknologi internet atau cybernet memungkinkan transaksi bisnis tidak hanya dilakukan secara langsung (face to face, direct selling), melainkan dapat menggunakan teknologi ini.  Media internet sendiri mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Efisiensi merupakan salah satu keuntungan dalam transaksi melalui media internet karena penghematan waktu, baik karena tidak perlunya penjual dan pembeli bertemu secara langsung, tidak adanya kendala transportasi dan juga sistem pembayaran (payment) yang mudah.
      Aktivitas atau transaksi perdagangan melalui media internet ini dikenal dengan  istilah electronic commerce (e-commerce).  E-commerce  tersebut terbagi atas dua segmen yaitu perdagangan antar pelaku usaha (business to business e-commerce)  dan perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen (business to consumer e-commerce). 
Di Indonesia sendiri, fenomena transaksi dengan menggunakan fasilitas internet e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan  munculnya situs http://www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama. 
      Untuk permasalahan hukum, masalah yang muncul biasanya mengenai legal certainty atau kepastian hukum. Permasalahan tersebut misalnya mengenai keabsahan transaksi bisnis dari aspek hukum perdata (misalnya apabila dilakukan oleh orang yang belum cakap/dewasa), masalah tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik dan data massage. Selain itu permasalahan lain yang timbul misalnya berkenaan dengan jaminan keaslian (authenticity) data, kerahasiaan dokumen (privacy), kewajiban sehubungan dengan pajak (tax), perlindungan konsumen (protections of consumers), hukum yang ditunjuk jika terjadi pelanggaran perjanjian atau kontrak (breach of contract),  masalah yurisdiksi hukum dan juga masalah hukum yang harus diterapkan (aplicable law) bila terjadi sengketa. 
Hal ini disebabkan karena di dalam transaksi e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang terbuka. Koneksi ke dalam jaringan internet sebagai jaringan publik merupakan koneksi yang tidak aman, sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa transaksi e-commerceyang dilakukan dengan koneksi ke internet adalah bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di media yang tidak aman.
      Dalam bidang hukum, hingga saat ini Indonesia belum memiliki pranata hukum atau perangkat hukum yang secara khusus dapat mengakomodasi perkembangan  e-commerce, padahal pranata hukum merupakan hal yang sangat penting dalam  bisnis.  Dengan kekosongan hukum ini, maka dalam kesempatan penulisan ini,  akan berusaha dipaparkan mengenai aspek hukum transaksi e-commerce dengan melakukan pembatasan sesuai dengan judul yang diambil yaitu  Aspek Hukum Transaksi (Perdagangan) melalui Media Elektronik (E-Commerce) Di Era Global : Suatu Kajian Perlindungan Hukum terhadap Konsumen. 
   
D. PEMBAHASAN
1. Definisi E-Commerce dan Proses Perdagangan melalui Media Elektronik
Chissick dan Kelman misalnya memberikan definisi yang sangat global terhadap e-commerce yaitu ‘a board term describing business activities with associated technical data that are conducted electronically’. Hampir senada dengan pengertian tersebut, Kamlesh K. Bajaj dan Debjani Nag menyatakan bahwa e-commerce merupakan satu bentuk pertukaran informasi bisnis tanpa menggunakan kertas (paperless exchange of business information) melainkan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange),electronic mail (e-mail), EBB (Electronic Bulletin Boards), EFT (Electronic Funds Transfer) dan melalui jaringan teknologi lainnya7.
      Definisi lain yang bersifat lebih teoritis dengan penekanan pada aspek sosial ekonomi dikemukakan oleh Kalalota dan Whinston dengan menyatakan bahwa e-commerce adalah sebuah metodologi bisnis modern yang berupaya memenuhi kebutuhan organisasi-organisasi, para pedagang dan konsumer untuk mengurangi biaya (cost), meningkatkan kualitas barang dan jasa serta meningkatkan kecepatan jasa layanan pengantaran barang.  United Nation, khususnya komisi yang menangani Hukum Perdagangan Internasional menyatakan bahwa e-commerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan data massage electronic sebagai media.
      Dari semua definisi mengenai e-commerce di atas, jelas esensinya menuju satu substansi yang sama yaitu suatu proses perdagangan dengan menggunakan teknologi dan komunikasi jaringan elektonik. Namun dari pengertian yang ada dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, dapat dipahami bahwa e-commerce bukan hanya perdagangan yang dilakukan melalui media internet saja (sebagaimana yang dipahami banyak orang selama ini), melainkan meliputi pula setiap aktifitas perdagangan yang dilakukan melalui atau menggunakan media elektronik lainnya.  Adapun media elektronik yang sering digunakan dalam transaksi e-commerce adalah EDI (Electronic Data Interchange), teleks, faks, EFT (Electronic Funds Transfer) dan internet. 
2. Permasalahan Hukum (Kontrak) dalam Transaksi E-Commerce
      Dalam tulisannya Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce, Esther Dwi Magfirah mengidentifikasi beberapa permasalahan hukum yang dapat dihadapi konsumen dalam transaksi e-commerce.  Permasalahan tersebut adalah9:
1.    otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2.    saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3.    obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4.    mekanisme peralihan hak;
5.    hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
6.    legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti.
7.    mekanisme penyelesaian sengketa;
8.    pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
      Berikut akan dideskripsikan beberapa permasalahan yang bersifat substansial dan prosedural dalam transaksi e-commerce serta pranata hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen. 
1.    Permasalahan yang Bersifat Substansial
2.    Permasalahan yang Bersifat Prosedural

3. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
      Salah satu kelebihan atau keuntungan dalam e-commerce adalah informasi yang beragam dan mendetail yang dapat diperoleh konsumen dibandingkan dengan perdagangan konvensional tanpa harus bersusah payah pergi ke banyak tempat. Melalui internet  misalnya konsumen dapat memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari berbagai situs yang beriklan dalam berbagai variasi merek lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman, bahkan fasilitas pelayanan track and trace yang memungkinkan konsumen melacak tahap pengiriman barang yang dipesannya.
      Kondisi tersebut memberi banyak manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial konsumen dalam waktu yang relatif efisien.
      Permasalahan hukum serta pemecahan yang sudah dijelaskan di atas, sebenarnya tidak lain dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Walaupun tiak secara khusus disebutkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, namun mengingat permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan yang umumnya dihadapi oleh konsumen serta pemecahannya baik secara substansial maupun secara prosedural, maka solusi yang telah diungkapkan di atas dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Untuk jaminan keamanan, public key infrastructure saat ini dioperasikan oleh banyak lembaga (dalam tataran internasional, seperti Amerika Serikat misalnya) baik untuk menunjang digital signature dan encryption (pengacakan).  Salah satu cara untuk mengimplementasikan public key infrastructure adalah dengan melakukan sertifikasi antardomain (interdomain certification) atau dengan kata lain penerbitan sertifikat oleh dan antar suatu Certification Authority.

E. PENUTUP
Kesimpulan  
      Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis dengan menggunakan teknologi elektronik (e-commerce) memang menawarkan kemudahan. Namun memanfaatkan teknologi sebagai fondasi  aktivitas bisnis memerlukan tindakan dan pengaturan yang terencana agar berbagai  dampak yang menyertainya dapat dikenali serta diatasi. 

Sumber:

Nama Anggota:
*    Birilakbar Ryanifian (21210423)
*    Chalida Fathia (21210546)
*    Dinar Tri Anggraini (22210069)
*    Rizchi Ramadhan (28210922)
*    Yulianti (28210754)

hukum perdata

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA

Abstrak
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa.
A. LATAR BELAKANG
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Prosedur pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan menggunakan penyedia barang/jasa dan juga dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah secara swakelola. Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
B.  Pembahasan
1.    Subjek Hukum Perdata
Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum. Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.4 Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagimana di kutip dari Salim H. S berpendapat bahwa yang di maksudkan dengan badan hukum adalah (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang di sendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini di kenal dengan yayasan.
2.    Kedudukan pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan. Jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.
3. Pemerintah sebagai subjek hukum perdata dalam kontrak pengadaan barang atau jasa.
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator).
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa.
C. PENUTUP
Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
SUMBER:
unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107
Nama Anggota:
*    Birilakbar Ryanifian (21210423)
*    Chalida Fathia (21210546)
*    Dinar Tri Anggraini (22210069)
*    Rizchi Ramadhan (28210922)
*    Yulianti (28210754)

wajib daftar perusahaan

1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.

Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu :
1.    Pemerintah
2.    Dunia Usaha
3.    Pihak lain yang berkepentingan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
2. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.    Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Tujuan daftar perusahaan :
a.    Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b.    Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
c.    Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d.    Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e.    Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
4. Kewajiban pendaftaran
a.    Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.    Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.    Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.    Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
5. Cara dan tempat serta waktu pendaftaran
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.    Perusahaan Berbentuk PT :
1.     Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.     Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.     Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.     Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.     Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b.    Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.    Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c.    Perusahaan Berbentuk CV :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d.    Perusahaan Berbentuk Fa :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e.    Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f.      Perusahaan Lain :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g.    Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
6. Hal – hal yang wajib di daftarkan
  1. Koperasi
  2. Badan Hukum
  3. Persekutuan
  4. Perusahaan Perseorangan
  5. Perusahaan selain tersebut di atas
sumber :
http://hendramardika.wordpress.com
http://sekartya.blogspot.com


Anggota Kelompok :
·        Birilakbar Ryanifian  (21210423)
·        Chalida Fathia (21210546)
·        Dinar Tri Anggraini (22210069)
·        Rizchi ramadhan (28210922) 
       Yulianti (28210754)